detikUpdate
Video Terhimpit Ekonomi, Ortu di Palembang Nekat Jual Bayi Seharga Rp 52 Juta
Selasa, 24 Feb 2026 18:46 WIB
Bayi perempuan berusia tiga hari jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di medsos seharga Rp 52 juta. Aksi TPPO itu dilakukan orang tua kandung bayi itu sendiri yang berinisial HA dan S di Kota Palembang.
Untungnya, penawaran adopsi ilegal itu terendus oleh Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan dan penjualan bayi berkedok adopsi itu berhasil digagalkan. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Minggu (22/2/2026) siang.












































Komentar Terbanyak
Listrik di Aceh Kembali Padam!
Waket Komisi XIII Sebut Kurban Presiden Pakai APBN Bukan Hal Baru: Jangan Dipolitisasi
Soal Perjalanan ke Luar Negeri, Gerindra: Prabowo Jaga Keseimbangan Geopolitik