Viral Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 M di Medsos, Ini Kata Pemprov Kepri

Kepulauan Riau

Viral Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 M di Medsos, Ini Kata Pemprov Kepri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 28 Mei 2026 12:32 WIB
Keterangan Foto:
-Tangkapan Layar penjualan Pulau Katang, Lingga, Kepri di media sosial. (Istimewa)
Tangkapan Layar penjualan Pulau Katang, Lingga, Kepri di media sosial. (Istimewa)
Lingga -

Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, viral di media sosial setelah diiklankan dijual dengan harga Rp 65 miliar. Penawaran itu ramai diperbincangkan karena pulau tersebut disebut memiliki perizinan lengkap dan siap dibangun.

Dilihat detikSumut, Kamis (28/5/2026), sebuah akun media sosial memasarkan Pulau Katang dengan keterangan pulau tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun dengan luas mencapai 73 hektare.

"For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam iklan itu, Pulau Katang diklaim memiliki akses dekat ke Singapura dan cocok dijadikan pulau pribadi hingga resort wisata.

"Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego," demikian isi iklan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang saat ini memang sedang beredar luas di media sosial.

"Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu sedang beredar," kata Hendri saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan. Menurutnya, yang diperjualbelikan biasanya merupakan hak atas lahan di kawasan pulau tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

"Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri," ujarnya.

Pemprov Kepri juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.

"Pemerintah bisa mencabut izin kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," katanya.

Hendri menyebut hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri maupun ATR/BPN terkait status transaksi maupun legalitas penjualan Pulau Katang tersebut.

"Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujarnya.

Menurut Hendri, isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan perbatasan negara.

"Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antar negara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut. Pemprov Kepri akan terus memonitor dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan," katanya.

Ia menambahkan pemerintah daerah akan mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dari penelusuran, pulau itu pernah dikembangkan oleh investor yakni PT DHE Katang Indonesia pada 2023. Namun kelanjutan investasi itu hingga kini belum diketahui kelanjutannya.

"Nah, Kalau ini kami belum monitor realisasi nya. Perlu kami chek ke PTSP dan Kabupaten Lingga," tambah Hendri.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads