Pria Jual 13 Kg Sisik Trenggiling di Medan Dituntut 2,5 Tahun Bui

Pria Jual 13 Kg Sisik Trenggiling di Medan Dituntut 2,5 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 28 Mei 2026 13:29 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Seorang pria bernama Obet Tarigan alias OT (43) ditangkap saat hendak menjual 13 kilogram sisik trenggiling di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Obet dituntut 2,5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Obet Tarigan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penangkapan dan tahanan sementara," demikian isi tuntutan itu seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/5/2026).

Tuntutan itu dibacakan pada 20 Mei 2026. Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti memperdagangkan spesimen, bagian-bagian dari satwa dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap di parkiran restoran siap saji di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, 4 November 2025. Saat itu, Obet membawa 13 kg sisik trenggiling di dalam karung.

"Modusnya sama, di-publish di sosial media. Harga 1 kg adalah sekurang-kurangnya Rp 1.200.000, itu di taraf mereka," kata Calvijn saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

ADVERTISEMENT

Calvijn menjelaskan bahwa pemilik sisik trenggiling itu masih dikejar oleh petugas kepolisian. Pemilik sisik trenggiling tersebut menitipkan sisik kepada Obet untuk dijual.

"Ada DPO X yang sedang kita kejar. Dialah pemilik kulit trenggiling ini, dan menitipkannya untuk dijual. Informasi yang didapat di daerah Medan Johor, pada saat tersangka OT ingin bertransaksi dengan calon pembelinya, di waktu yang bersamaan itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka OT," jelasnya.

Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa sisik trenggiling itu dijual lewat marketplace. Setelah itu, komunikasi Obet dengan calon pembeli akan berpindah ke WhatsApp atau direct message (DM).

Usai ditangkap, Obet diamankan ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Obet dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



(fnr/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads