Perkembangan teknologi turut diiringi dengan munculnya berbagai modus penipuan dan investasi ilegal yang semakin beragam. Pelaku kini memanfaatkan aktivitas digital sehari-hari, mulai dari menebak gambar hingga menonton drama China untuk menjaring korban.
Pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga terlibat penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, dilansir detikFinance, Rabu (27/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menjelaskan, modus yang digunakan entitas-entitas tersebut cukup beragam dan mengikuti tren digital saat ini. CANTVR misalnya, menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan besar dan sejumlah benefit berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, entitas ini juga menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan anggota menyetor sejumlah uang.
Sementara itu, Appeninc menarik korban melalui tugas menebak gambar. Berbeda lagi dengan VID yang menjanjikan imbalan uang kepada pengguna hanya dengan menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.
Adapun YUDIA menggunakan modus tugas harian menonton drama China serta skema pembelian hak cipta drama tersebut. Sedangkan Sensenowai menjalankan modus copy trading kripto melalui aplikasi bernama Wapex.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.
Dari hasil investigasi, operasional lima entitas tersebut disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.
(nkm/nkm)











































