Setelah Hari Raya Idul Adha (Hari Nahar) terdapat tiga hari berturut-turut yang disebut dengan hari Tasyrik. Hari tersebut yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, yang secara umum dikenal sebagai waktu bagi umat Islam untuk merayakan nikmat Allah SWT setelah menyembelih hewan kurban.
Namun, di kalangan umat Islam muncul pertanyaan: Apakah boleh seseorang berpuasa pada hari-hari tersebut? Jika ada, siapa saja golongan yang diperbolehkan?
Dilansir detikHikmah, secara garis besar, mayoritas ulama sepakat bahwa pada hari Tasyrik dilarang untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada hakikat hari Tasyrik itu sendiri sebagai hari tasyakur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya berpuasa pada hari-hari tersebut melalui para utusannya, sebagaimana dicatat oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah 2.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk mengumumkan kepada manusia:
"Janganlah berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah." (HR. Ahmad)
Hal senada juga diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW mengirim seseorang untuk mengumumkan:
"Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan bersetubuh (bagi suami istri)."
Orang yang Boleh Puasa di Hari Tasyrik
Meski hukum asalnya dilarang, oleh sebagian ulama ternyata ada kondisi dan golongan tertentu yang dikecualikan. Berdasarkan materi yang dihimpun dari kitab Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul oleh Hasan Ayyub dan Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, berikut ini adalah golongan yang diperbolehkan puasa di hari Tasyrik:
Jemaah Haji Tamattu' (dan Qiran) yang Tidak Memiliki Hewan Sembelihan
Ini menjadi golongan utama yang paling banyak dibahas oleh para ulama. Ketika seorang jemaah haji memilih metode Tamattu' atau Qiran, maka mereka diwajibkan membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing.
Jika mereka tidak mampu atau tidak memiliki hewan sembelihan, maka kewajibannya adalah diganti dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari di masa haji dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman).
Dalam salah satu riwayatnya, ulama seperti Al-Auza'i, Ishaq, Imam Syafi'i (dalam Qaul Qadim/pendapat lamanya), serta Imam Ahmad menyatakan bahwa boleh hukumnya berpuasa di hari Tasyrik bagi jemaah haji tamattu' yang belum sempat puasa 3 hari sebelum hari Arafah.
Hal ini bersandar pada perkataan sahabat Ibnu Umar RA:
"Puasa bagi yang berhaji tamattu adalah hingga hari Arafah. Bila ia tidak memiliki hewan sembelihan dan belum berpuasa, maka ia harus berpuasa pada hari-hari ketika berada di Mina (hari Tasyrik)." (HR. Bukhari)
Bahkan, penulis kitab Ad-Din Al-Khalish menegaskan, "Pendapat yang kuat adalah yang menyatakan boleh berpuasa pada hari-hari tasyrik bagi yang berhaji tamattu, bukan lainnya."
Orang yang Memiliki Sebab Tertentu (Pendapat Mazhab Syafi'iyyah)
Lantas bagi jemaah yang tidak sedang berhaji, apakah ada celah? Para ulama dari Mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran hukum yang didasarkan pada klasifikasi jenis puasa itu sendiri.
Dijelaskan dalam Fiqih Sunnah 2, bahwa ulama Syafi'iyyah membolehkan seseorang berpuasa di hari Tasyrik jika puasa tersebut memiliki sebab (puasa dzu sababin), di antaranya:
- Puasa Nazar
Seseorang yang sebelumnya telah berjanji demi Allah untuk berpuasa jika hajatnya dikabulkan, dan waktu pelaksanaannya jatuh atau harus segera ditunaikan pada hari Tasyrik. - Puasa Kafarat
Puasa yang dilakukan sebagai denda atas suatu pelanggaran hukum agama (seperti kafarat sumpah, kafarat pembunuhan tidak sengaja, dll). - Puasa Qadha
Mengganti utang puasa Ramadan yang telah lalu karena alasan mendesak.
Dengan demikian, para ulama Syafi'iyyah menganalogikan hal tersebut dengan pelaksanaan salat sunnah yang memiliki sebab (seperti salat tahiyyatul masjid) yang tetap boleh dikerjakan meskipun pada waktu-waktu terlarang salat.
Adapun untuk puasa sunnah mutlak (puasa yang tidak memiliki sebab khusus, seperti puasa sunnah harian atau puasa Daud), para ulama sepakat dan tidak ada perselisihan yang artinya hukumnya tetap tidak diperbolehkan.
Untuk itu bagi masyarakat Muslim secara umum yang sedang berada di rumah (tidak sedang berhaji) dan tidak memiliki tanggungan nazar, kafarat, maupun qadha yang mendesak, dilarang berpuasa pada hari Tasyrik. Pada hari tersebut pilihan terbaik adalah menikmati hidangan kurban, memberikan makan kepada sesama, serta memperbanyak zikir dan takbir kepada Allah SWT.
Berpuasa di hari Tasyrik hanya menjadi kelonggaran (rukhshah) yang sah bagi jemaah haji tamattu' sebagai ganti dari ketidakmampuan membayar dam, serta bagi orang-orang yang terikat oleh sebab syar'i seperti nazar dan kafarat menurut perluasan hukum mazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Suasana Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
