Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumatera Utara yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan pihaknya menerima hal tersebut karena putusan MK final dan mengikat.
"Putusan MK itu kan final dan mengikat, artinya tidak ada lagi upaya hukum lain melalui Mahkamah Konstitusi dan itu kita hormati tentunya," kata Sutrisno Pangaribuan kepada detikSumut, Selasa (4/2/2025).
Sutrisno menjelaskan mereka mengajukan gugatan ke MK sebagai harapan terakhir untuk melihat Pilgub Sumut secara jernih yang mereka nilai penuh kecurangan. Menurutnya, gugatan mereka tidak tidak mengada-ada soal partai cokelat dan Pj Gubernur.
"Meski sebenarnya kemarin itu kenapa kita sampai mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena kita anggap Mahkamah Konstitusi lah harapan terakhir untuk melihat secara jernih Pilkada Sumatera Utara yang kita anggap penuh dengan kecurangan," jelasnya.
"Artinya kan kita nggak mengada-mangada misalnya kita sebut partai cokelat secara aktif melakukan sosialisasi terhadap Bobby Afif Nasution dan Surya, bahkan jauh sebelum Pilkada dilakukan secara terang benderang misalnya Agus Fatoni Pj Gubernur mengkampanyekan Bobby secara terbuka," imbuhnya.
Meskipun demikian, Sutrisno mengaku tidak bisa memaksakan cara pandang mereka kepada MK dengan berkas gugatan dari ratusan penggugat dan waktu yang singkat. Mereka awalnya berharap MK melanjutkan persidangan sampai kepada pemeriksaan saksi.
"Tapi cara pandang kita tentu tidak bisa kita paksakan menjadi cara pandang MK, kedua kendalanya memang pemeriksaan berkas itu kan dengan ratusan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi dengan waktu yang sangat singkat tentu membuat mereka hanya berpatokan kepada dokumen yang disajikan dan cara kita membaca dokumen beda-beda, harapan kita sebenarnya harusnya dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi, jadi putusan dimissalnya ini tidak langsung menolak, harusnya kan sampai kepada pemeriksaan saksi," ucapnya.
Sutrisno menuturkan jika mereka sedang mempertimbangkan apakah menggugat Bobby Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait Bobby yang tidak mundur dari jabatannya Wali Kota Medan saat maju Pilgub Sumut.
"Kami juga belum putuskan apakah hanya menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi karena masih ada peluang sengketa terhadap keabsahan Bobby Nasution sebagai calon karena di saat dia menjadi calon dia masih bisa keliling menggunakan fasilitas itu, harusnya dia tidak cuti (dari Wali Kota Medan), cuti itu kalau dia ikut Pilkada di tingkatan yang sama cukuplah dia cuti, kalau dia Pilkada yang lebih tinggi harusnya dia mundur, nah itu yang akan kita pertimbangkan apakah menjadi materi baru gugatan ke PTUN nanti," tutupnya.
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Edy-Hasan. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Respons Jokowi soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres"
(astj/astj)