Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memecat MJH (36) setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan murid. Selain itu, Disdik juga memberikan teguran kepada kepala sekolah tempat MJH mengajar.
"Kepala Sekolah terkait diberi surat peringatan," kata Kasi Kesiswaan SD Disdik Deli Serdang, Riko Purba, saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Menurut Rico, status MJH adalah guru honorer. "Iya diberhentikan dari guru, dia honorer," tutur Rico.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut murid yang menjadi korban bakal mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Tidak hanya itu orang tua korban juga akan mendapatkan pendampingan yang sama.
Selain diberhentikan, Pemkab Deli Serdang Hal itu diketahui berdasarkan unggahan di Instagram resmi Pemkab Deli Serdang.
"Pembatalan sertifikasi pendidiknya akan diusulkan sesuai ketentuan," tertulis dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Deli Serdang menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MJH (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswi. Para korban diduga mengalami pencabulan di dalam kelas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, diputuskan penetapan tersangka terhadap pelaku," ucap Muhammad, Kamis (29/10).
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
