Jadi Tersangka, Guru SD di Deli Serdang Cabuli Murid Dipecat

Jadi Tersangka, Guru SD di Deli Serdang Cabuli Murid Dipecat

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 30 Okt 2026 09:40 WIB
Konferensi pers kasus guru SD cabuli murid di Deli Serdang. (Dok Polrestabes Deli Serdang)
Foto: Konferensi pers kasus guru SD cabuli murid di Deli Serdang. (Dok Polrestabes Deli Serdang)
Deli Serdang -

Polresta Deli Serdang menetapkan guru SD Negeri berinisial MJH (36) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid. Setelah ditetapkan tersangka, MJH kemudian dipecat dari guru honorer.

"Iya diberhentikan dari guru, dia honorer," kata Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Riko Purba, saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).

Selain diberhentikan, Pemkab Deli Serdang bakal mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik MJH. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan di Instagram resmi Pemkab Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatalan sertifikasi pendidiknya akan diusulkan sesuai ketentuan," tertulis dalam unggahan tersebut.

Orang tua dan murid yang menjadi korban bakal mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Selain itu, Kepala Sekolah SD tersebut juga diberi surat peringatan.

ADVERTISEMENT

"Kepala Sekolah terkait diberi surat peringatan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Deli Serdang menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MJH (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswi. Para korban diduga mengalami pencabulan di dalam kelas.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, diputuskan penetapan tersangka terhadap pelaku," ucap Muhammad, Kamis (29/10).

Ia mengatakan, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres (RTP) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Kita lakukan penahanan untuk selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Muhammad menyebutkan, tersangka merupakan guru honorer. Sementara itu, jumlah korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut mencapai delapan siswi.

"Tersangka guru honorer," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads