Masalah Asmara, Pria di Batam Tewas Ditikam Temannya 25 Kali

Kepualauan Riau

Masalah Asmara, Pria di Batam Tewas Ditikam Temannya 25 Kali

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 26 Okt 2026 16:50 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: detik
Batam -

Seorang pria berinisial AS tewas setelah ditikam temannya sebanyak 25 kali di sebuah kamar kos, kawasan Ruko Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aksi ini dipicu masalah asmara.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10). Pelaku M (39) yang menikam korban AS pun telah ditangkap.

"Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper di tempat kos tersebut. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban AS datang ke lokasi dalam kondisi marah," kata Benny, Senin (26/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban disebut kesal karena teleponnya tidak diangkat. Setibanya di kos, korban menendang pintu dan terlibat cekcok dengan pelaku M.

"Dalam keributan itu, korban diduga memukul bagian belakang tubuh pelaku menggunakan helm. Pelaku kemudian berusaha memeluk korban untuk menahan aksinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Situasi semakin memanas ketika korban AS mengeluarkan pisau. Saksi yang berada di lokasi berusaha melerai keduanya. Namun, korban dan pelaku sempat terlibat perebutan senjata tajam tersebut hingga akhirnya pisau dikuasai oleh pelaku M.

"Pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah pinggang korban. Pemilik kos yang mengetahui kejadian itu sempat datang dan menegur keduanya agar tidak berkelahi," ujarnya.

Pelaku sempat keluar dari kamar kos usai dimarahi pemilik kos, penganiayaan berlanjut. Setelah sempat keluar, pelaku kembali masuk dan melihat korban dalam kondisi terkapar.

"Pelaku kemudian diduga kembali memukul korban menggunakan broti atau potongan kayu, lalu menikam korban berulang kali," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku selang beberapa jam kejadian.

"Korban mengalami luka tusukan sebanyak 25 kali hingga meninggal dunia," ujarnya.

Benny menjelaskan, hasil pemeriksaan motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban. Korban disebut kerap memaki dan memarahi pelaku.

"Selain itu, persoalan asmara juga diduga menjadi salah satu pemicu pertikaian pelaku dan korban," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang kayu, rekaman CCTV, pakaian korban, helm, tas samping, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam, Kerugian Kompensasi Rp 57 M"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads