Polisi Tangkap 2 Perambah Hutan Konsesi di Inhu, Oknum Kades Terlibat

Riau

Polisi Tangkap 2 Perambah Hutan Konsesi di Inhu, Oknum Kades Terlibat

Raja Adil Siregar - detikSumut
Minggu, 25 Okt 2026 11:30 WIB
Dua pelaku perambah hutan konsesi perusahaan jadi tersangka.
Foto: Dua pelaku perambah hutan konsesi perusahaan jadi tersangka. (dok. Polres Inhu)
Indragiri Hulu -

Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS). Keduanya jadi tersangka setelah pengusutan panjang.

"Aksi ini terjadi di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Indragiri Hulu. Dua tersangka yakni ES (53) dan M (49)," kata Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Ipda Ade Asnal kepada detikSumut, Minggu (25/10/2026).

ES diduga terlibat dalam penjualan lahan dan M (49) adalah Kepala Desa Pesajian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap dari patroli rutin pihak perusahaan, Senin (6/7) lalu. Saat itu tim patroki darat PT CSSS patroli rutin di area konsesi perusahaan dan mendengar suara alat berat beroperasi.

Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang digunakan oleh seorang operator untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak PT CSSS melaporkannya kepada Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Hasil peneyidikan, polisi menemukan ada dugaan jual beli lahan konsesi. Kepada penyidik, operator mengaku diperintahkan oleh ES yang disebut sebagai pemilik alat berat dan lahan.

"Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan 4 hektare," kata Ade.

ES mengungkap bahwa klaim atas lahan tersebut didasarkan pada transaksi jual beli yang disebut terjadi pada 2008 silam. ES membeli seharga Rp 3,5 juta perhektare dan nilai keseluruhan Rp 280 juta dengan luasa 80 hektate.

Selanjutnya pada tahun 2010 dilakukan pengurusan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 80 hektare kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M. Dari proses tersebut telah diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.

Dalam keterangannya, ES menyebutkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000 kepada M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut. Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.



(ras/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads