Polisi mengungkap perambahan di kawasan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah konsesi PT Arara Abadi KM 45. Seorang perambah ditangkap terlibat aktivitas penebangan pohon secara ilegal.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Kasus terungkap setelah pihak perusahaan melakukan patroli dan menemukan adanya aktivitas penebangan dengan mesin chainsaw.
"Mengetahui ada aktivitas mencurigakan, para saksi melaporkan kepada pimpinan dan pihak terkait. Selanjutnya, saksi mendatangi lokasi asal suara mesin tersebut untuk melakukan pengecekan," kata Rama, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chainsaw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi.
Dari keterangan awal di lapangan, salah seorang pelaku berinisial P (60) mengaku melakukan pekerjaan tersebut. Ini disebut perintah terduga lainnya berinisial J (57) dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Atas temuan tersebut, terduga bersama barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya pada Rabu, 26 Agustus sekira pukul 09.00 WIB, tim memeriksa saksi dan ahli. Hasil penyelidikan dan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui berinisial P (60) dan J (57).
"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di area konsesi PT Arara Abadi KM 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau," katanya.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin potong kayu chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw. Selain itu satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
"Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal," kata Agung.
Selain berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, aktivitas pembukaan dan penebangan secara ilegal juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama dalam kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah seperti saat ini.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Simak Video "Prabowo Bakal Kasih Jabatan Ini Berkat Penanganan Karhutla"
[Gambas:Video 20detik] (ras/mjy)
