Polisi Ungkap Perambah Hutan Produksi di Bengkalis, Bos Ditangkap

Riau

Polisi Ungkap Perambah Hutan Produksi di Bengkalis, Bos Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 31 Jul 2026 19:18 WIB
Perambahan hutan seluas 20 hektare di Bengkalis terungkap lewat drone, Kamis (30/7/2026).
Foto: Alat berat yang disita polisi. (dok. Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan. Bahkan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) hingga gelar perkara.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," kata Kapolres, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan diketahui, lahan yang telah dirambah diperkirakan mencapai 20 hektare lebih. Petugas juga menemukan sebagian area dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, 1 tabung gas oksigen dan 1 set peralatan las. Selain itu ada dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi pelaku ini pemilik lahan yang merambah ini," kata Fahrian.

Polres Bengkalis menegaskan komitmen dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan. Termasuk menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.



(ras/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads