Seorang pria bernama Supiadi alias Bandot (42) menikam warga bernama Hemat Barus (43) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) hingga tewas, karena kesal rumahnya diejek. Atas perbuatannya, Bandot divonis 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (23/10/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Hakim meminta terdakwa untuk tetap ditahan.
"Menyatakan terdakwa Supiadi alias Bandot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," sambung hakim.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supiadi alias Bandot dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/10).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa melanggar Pasal 458 Ayat 1 tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Pada dakwaan pertama dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di warung tuak di Jalan M Saleh Barus, Desa Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu. Awalnya, pada Kamis (23/4) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi ke warung tuak itu.
"Sesampainya di warung tersebut terdakwa melihat korban Hemat sudah minum tuak di meja pertama warung tersebut," isi dakwaan itu.
Terdakwa pun duduk di meja lain. Saat korban melihat terdakwa, korban langsung mengejek terdakwa dengan mengatakan bahwa rumah terdakwa hanya beratapkan rumbia.
Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
(fnr/mjy)