Seorang pria bernama Supiadi alias Bandot (42) menikam warga bernama Hemat Barus (43) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) hingga tewas, karena kesal rumahnya diejek. Atas perbuatannya, Bandot divonis 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (23/10/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Hakim meminta terdakwa untuk tetap ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Supiadi alias Bandot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," sambung hakim.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supiadi alias Bandot dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/10).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa melanggar Pasal 458 Ayat 1 tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Pada dakwaan pertama dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di warung tuak di Jalan M Saleh Barus, Desa Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu. Awalnya, pada Kamis (23/4) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi ke warung tuak itu.
"Sesampainya di warung tersebut terdakwa melihat korban Hemat sudah minum tuak di meja pertama warung tersebut," isi dakwaan itu.
Terdakwa pun duduk di meja lain. Saat korban melihat terdakwa, korban langsung mengejek terdakwa dengan mengatakan bahwa rumah terdakwa hanya beratapkan rumbia.
Cekcok antara keduanya pun terjadi hingga berselang 1 jam. Setelah tuaknya habis, terdakwa masuk ke dalam rumah pemilik tuak untuk mengebon tuak yang dipesannya.
Lalu, terdakwa keluar dari rumah pemilik tuak dan melihat korban hendak pulang menuju sepeda motor korban yang terparkir di depan warung tuak tersebut.
Terdakwa pun menghampiri korban. Saat itu, terdakwa dan korban kembali terlibat cekcok.
Terdakwa lalu meminta korban agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, mendengar ucapan itu, korban marah dan langsung mengambil pisau egrek yang diselipkan di sepeda motornya.
Korban membalikkan badannya ke arah terdakwa yang sedang berdiri di belakang korban. Lalu, korban mencekik leher terdakwa.
Korban juga mengancam akan membunuh korban sambil mendekatkan pisau ke bagian perut terdakwa.
Terdakwa pun emosi. Kemudian, terdakwa mencabut pisau belati dari pinggangnya dan langsung menusukkannya ke dada korban hingga mengenai rusuk.
Korban lemas tak berdaya. Setelah itu, terdakwa menggorok leher korban hingga korban terjatuh. Melihat hal tersebut, terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat trauma tajam.
Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
