Kakak Sewa Eksekutor Bunuh Adik Demi Asuransi di Karo Lolos Hukuman Mati

Kakak Sewa Eksekutor Bunuh Adik Demi Asuransi di Karo Lolos Hukuman Mati

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 22 Okt 2026 17:00 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Karo -

Seorang wanita bernama Tetty Uli Simanjuntak (42) dituntut hukuman mati usai menyewa eksekutor untuk membunuh adik kandungnya, Iwan Simanjuntak (33). Namun, terdakwa lolos dari hukuman mati itu usai hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian isi putusan hakim, seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (22/10/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Tetty terbukti bersalah karena menggerakkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Lusper Napitupulu (57), eksekutor yang membunuh korban. Lusper yang sebelumnya juga dituntut hukuman mati, hanya divonis penjara seumur hidup. Hakim menyatakan Lusper terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana itu, sebagaimana dalam dakwaan primair.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi hukuman pidana mati untuk terdakwa Tetty dan Lusper.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tetty Uli Simanjuntak dengan pidana mati dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan JPU.

Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU kepada terdakwa Lusper. JPU menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primair JPU.

Dalam dakwaan primair untuk terdakwa Tetty, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Rakoeta Brahmana Desa Kineppen Kecamatan Munte, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.45 WIB

Awalnya, pada September 2025, Tetty bercerita ke Lusper soal korban Iwan Sudarto Simanjuntak yang selalu meminta uang kepada terdakwa Tetty. Selain itu, korban juga sering memaki-maki terdakwa apabila tidak diberikan uang.

Alhasil, muncul niat Tetty untuk membunuh adiknya itu. Lusper Napitupulu yang mendengar cerita Tetty itu pun menyanggupi untuk membunuh korban.

Selanjutnya, pada Minggu (11/1) malam, keduanya bertemu untuk membahas soal rencana membunuh korban. Saat itu, Tetty mengajak terdakwa Lusper pergi ke Jalan Sumarsono Medan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik Tetty.

Keduanya pun berhenti di salah satu warung kopi dekat SPBU Jalan Sumarsono. Saat sedang minum, korban tiba-tiba menghubungi Tetty untuk meminta uang.

"Iwan Simanjuntak menghubungi terdakwa (Tetty) untuk meminta uang dengan bahasa batak yang artinya 'kak tolong lah kirim uangmu samaku, kalau nggak ngisap narkoba lagi aku, bergetar dan kedinginan badanku'," demikian isi dakwaan itu.

Tetty pun mengirimkan uang Rp 100.000. Setelah bertelepon itu, Tetty mengeluh ke Lusper karena terus dimintai uang oleh korban. Tetty merasa tidak akan sanggup memberikan uang jika adiknya terus-terusan meminta kepadanya.

Pada saat itu, kembali muncul niat Tetty untuk menghabisi adiknya itu. Alhasil, keduanya pun sepakat untuk membunuh korban.

Singkat cerita, pada Sabtu (17/1) siang, Tetty menemui terdakwa Lusper di SPBU Padang Bulan Jalan Jamin Ginting Medan. Saat itu, terdakwa Lusper sudah menunggu di samping mobil Avanza yang telah mereka sewa.

Kemudian, keduanya bergerak menuju arah Kutacane menjemput korban sekaligus untuk membunuhnya. Di tengah perjalanan, korban yang tahu akan dijemput kakaknya sempat bertanya ke kedua terdakwa soal posisi keduanya.

Korban sempat menyampaikan agar para terdakwa menghubunginya jika telah sampai di Kafe Warseng yang berada di perbatasan Karo-Aceh Tenggara karena korban menunggu di situ.

Sebelum sampai di Kafe Warseng itu, Lusper sempat memberhentikan mobilnya dan mengambil kayu broti yang berada di salah satu rumah yang tengah proses pembangunan.

Setibanya di kafe tersebut, Lusper Napitupulu bersama korban masuk ke dalam kafe pergi untuk minum, sedangkan terdakwa Tetty tinggal di dalam mobil. Selang beberapa waktu, ketiganya pulang dengan posisi terdakwa Lusper mengemudikan mobil, sedangkan korban duduk di bangku tengah dan langsung merebahkan badannya.

Setelah itu, mereka kembali pulang ke arah Medan. Saat korban tertidur, kedua terdakwa pun berbisik soal rencana mereka membunuh korban. Kedua terdakwa pun sepakat untuk memukuli korban.

Pada Minggu (18/1) sekira pukul 03.00 WIB, saat melintasi jalan yang sepi dan jauh dari rumah penduduk, Lusper menghentikan mobil di pinggir jalan untuk pergi buang air kecil. Setelah itu, Lusper kembali ke mobil dan memukuli korban yang tengah tertidur menggunakan kayu broti secara berulang kali.

Usai menganiaya korban hingga tak berdaya, Lusper sempat menyuruh Tetty yang mengemudikan mobil, sedangkan Lusper di dekat korban. Namun, karena ketakutan setelah menganiaya korban, Tetty tidak konsentrasi saat mengemudikan mobil tersebut hingga membuat mobil hampir masuk jurang. Alhasil, Tetty meminta agar Lusper saja yang mengemudikan mobil.

Selang sekitar 3 km, Lusper yang mengemudikan mobil dalam keadaan kencang, menghentikan mobil di lokasi kejadian dan membuang tubuh korban. Setelah itu, kedua pelaku tancap gas menuju Medan.

Adapun upah yang dijanjikan Tetty ke Lusper jika berhasil membunuh adiknya itu sebesar Rp 100 juta. Namun, terdakwa baru memberikan uang Rp 6 juta.

Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi sebelumnya menyebut bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi asuransi.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads