Eks Kadis Perkim Taput Dituntut 8 Tahun Bui Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp 4,8 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 22:19 WIB
Foto: Sidang tuntutan eks Kadis Perkim Taput, Budiman (kanan) dan rekanan, Wiliam (kiri) di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (21/10/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Budiman Gultom dituntut 8 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa melakukan korupsi proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu penerangan jalan dusun atau lingkungan (PLPJ) dengan kerugian negara sebesar Rp 4,85 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiman Gultom dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 120 hari sebagai pengganti denda," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Kristian Hutasoit saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara ini, Budiman diadili bersama Direktur PT Global Menara Berdikari, William Leo alias Wawa yang dituntut juga selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.

William Leo diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4,85 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 600 juta disebut telah dititipkan pada rekening penampungan Kejari Taput.

Apabila sisa UP tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda William dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti penjara selama 4 tahun," ucap jaksa.

Jaksa meyakini kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 13.455.000.000 (Rp 13,45 miliar).

Jaksa menyebut fee proyek sebesar 20 persen (Rp 2 miliar) diberikan ke Dinas Perkim Taput dan 3 persen (Rp 400 juta) diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebanyak 7 orang.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sidang pekan depan.



Simak Video "Video: Melihat Wujud Hunian Sementara Korban Bencana di Tapanuli Utara"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork