Bupati Langkat Nonaktif Akui Terima Uang untuk Muluskan Proyek

Bupati Langkat Nonaktif Akui Terima Uang untuk Muluskan Proyek

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 22 Okt 2026 22:19 WIB
Bupati Langkat Nonaktif, Syah Afandin (Ondim) hadir jadi saksi di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026)
Bupati Langkat Nonaktif, Syah Afandin (Ondim) hadir jadi saksi di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026) (dok. Juita/detikSumut)
Medan -

Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin (SAF) atau Ondim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari kontraktor bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Ondim akhirnya mengaku menerima uang fee terkait pengaturan paket proyek.

Pengakuan tersebut diungkapkan Ondim setelah berjam-jam jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mencecarnya, akhirnya mengaku. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap kontraktor, terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang berlangsung di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026).

Dalam persidangan, JPU KPK menguraikan aliran uang senilai Rp900 juta yang diduga disamarkan sebagai transaksi utang piutang. Namun, Ondim membantah seluruh uang tersebut merupakan utang pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak Rp500 juta itupun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan fee proyek, waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya saya masih takut," ujar Ondim di persidangan di depan hakim diketuai oleh Asad Rahim Lubis.

Sementara itu, JPU KPK Martopo Budi Santoso juga membenarkan pengakuan Ondim terkait fee tersebut. Ia mengatakan pemberian uang itu tidak secara langsung melainkan melalui perantara.

ADVERTISEMENT

"Tadi kan Ondim bilang Rp500 juta, iya dia mengakui menerima beberapa pemberian yang diberikan oleh terdakwa Yakub," ucap jaksa Martopo kepada detikSumut saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Martopo mengatakan berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan yang ada, jaksa menyimpulkan ada Rp1 miliar uang diterima Bupati Langkat nonaktif itu. Namun, ia menyebut Ondim hanya mengaku sebesar Rp500 juta.

Ia menambahkan Ondim terlibat kasus proyek yang cukup banyak, sehingga terkadang lupa terkait dari mana saja uang tersebut diterimanya.

"Ondim terlibat dalam pengaturan 80 paket proyek dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar, terdapat permintaan fee sebesar 10 persen kepada Yaqub kontraktor swasta yang mengerjakan proyek tersebut," tambah jaksa.

Sebelumnya, Yaqub didakwa di Pengadilan Negeri Medan diduga telah menyuap Bupati Langkat Ondim untuk mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads