Korupsi Pengadaan Plang Sekolah, Eks Manajer BOS di Labusel Divonis 2 Tahun Bui

Korupsi Pengadaan Plang Sekolah, Eks Manajer BOS di Labusel Divonis 2 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 07 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi plang sekolah di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026)
Sidang tuntutan kasus korupsi plang sekolah di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026) (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Julpikar Adi Candra alias Candra divonis selama 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan korupsi pembuatan plang sekolah tahun 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 113 juta.

Dalam amar putusan yang dijatuhi hakim ketua Muhammad Nazir, Julpikar melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Julpikar selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," dikutip dalam Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga memerintahkan terkait uang sejumlah Rp113.700.000,00 yang dititipkan terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Sebelumnya Julpikar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Selain pidana badan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 113 juta lebih dan sudah dibayarkan serta dititipkan ke kejaksaan.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas tindak pidana korupsi dan terdakwa berbelit- belit di persidangan.

Sementara, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sudah mengembalikan UP dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara dalam pengadaan plang sekolah dari anggaran dana BOS. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 113 juta.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads