Sanggam Raja Elroi Marbun yang diduga membunuh mahasiswa bernama Maria Agustina Naibaho anak anggota DPRD Tebing Tinggi Mangatur Naibaho, dituntut selama 15 tahun penjara. Terdakwa merupakan pacar dari korban.
Menurut jaksa perbuatan Sanggam telah melanggar Pasal 458 ayat 1 UU no. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa dituntut jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Belawan selama 15 tahun penjara," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Setiawan Barus kepada detikSumut saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan beberapa pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Sanggam mengakibatkan hilangnya dua nyawa manusia sekaligus yaitu Maria Agustina Naibaho dan bayi hasil kandungannya.
Lalu, perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan selama lebih dari 8 bulan dengan pola berulang mencoba berbagai metode aborsi yang semakin beresiko setiap kali cara sebelumnya gagal, berperan aktif dan kontribusi secara finansial dalam keseluruhan proses aborsi bukan sekedar mengikuti kehendak korban.
Lebih lanjut, terdakwa merekam tubuh korban pada momen sangat rentan tanpa memperhatikan martabat dan keselamatan korban, membiarkan korban dalam keadaan kritis tanpa membawanya ke fasilitas kesehatan padahal ia menyaksikan dan merekam vagina korban menggunakan tangannya
sendiri untuk melihat kondisi bayi.
Kemudian, terdakwa melakukan serangkaian tindakan sistematis membawa jasad bayi ke luar kota, menguburnya di lokasi terpencil, membuang barang bukti ke sungai dan merusak hp korban untuk menghilangkan barang bukti.
"Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (bukan residivis)," imbuh Daniel.
Diketahui setelah tuntutan, dua minggu ke depan diagendakan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Sebelumnya, Sanggam Raja Elroi Marbun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan kasus dugaan pembunuhan terhadap Maria Agustina Naibaho.
