Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo meminta kepada hakim agar dibebaskan. Hal itu disampaikan terdakwa dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fitri Agust Karo-karo dengan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah dalam korupsi bantuan bencana Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.
"Setiap hari saya berdoa agar Tuhan turut serta memberikan keadilan dalam perkara ini, sangat bermohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan JPU dari Samosir," ujar Agus di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga meminta kepada hakim agar dibebaskan. Ia mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi bantuan bencana itu.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan membebaskan saya dari dakwaan, tuntutan serta penahanan melalui pertimbangan sesuai fakta persidangan," ujar Agus.
Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Agus dalam sidang lanjutan pada Rabu 21 Oktober 2026 mendatang.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo dituntut 4 tahun penjara. Selain pidana badan, Fitri diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 516 juta lebih dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Samosir senilai Rp 22, 5 juta sehingga sisa UP yang harus dibayar terdakwa sebanyak Rp 493 juta lebih.
Dengan ketentuan, apabila setelah putusan memperoleh hukum tetap paling lambat selama sebulan, terdakwa tidak membayar kewajiban tersebut maka diganti pidana pengganti selama 2 tahun penjara.
Menurut jaksa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, kasus berawal pada 13 November 2023 telah terjadi banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat bencana tersebut terjadi kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp 5.000.000 per keluarga dengan total anggaran Rp 1.515.000.000 (Rp 1,5 miliar).
Mekanisme penyaluran tersebut berdasarkan ketentuan wajib dilakukan melalui sistem cash transfer ke rekening penerima bantuan, tetapi terdakwa mengubah skema pembayaran tersebut.
Terdakwa melakukan penyaluran bantuan dari bentuk uang tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Lalu melakukan pemindah bukuan dana bantuan sebesar Rp 1.515.000.000 milik 303 penerima bantuan tanpa persetujuan pemilik rekening. Jaksa menyebut terdakwa meminta keuntungan sebesar 15% dari total dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat korban bencana.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025. Akibat perbuatan terdakwa, diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
