Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M

Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 25 Jun 2026 22:42 WIB
Tersangka Fitri Agust Karo-Karo saat diamankan kejaksaan. (Foto: dok. Kejari Samosir)
Tersangka Fitri Agust Karo-Karo saat diamankan kejaksaan. (Foto: dok. Kejari Samosir)
Samosir -

Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-Karo, didakwa melakukan korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar. Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, Fitri pada saat itu menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten Samosir. Fitri memiliki kewenangan melakukan koordinasi, pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pemberdayaan sosial termasuk bantuan sosial bersumber dari APBN.

"Kasus berawal pada 13 November 2023 telah terjadi banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat bencana tersebut terjadi kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Samosir, Herman Ronald M Panjaitan, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan, sebagai upaya pemulihan ekonomi korban bencana, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp 5.000.000 per keluarga dengan total anggaran Rp 1.515.000.000," ujar JPU.

Dalam bantuan tersebut, Kementerian Sosial menetapkan 303 penerima bantuan dan menyalurkan dana bantuan secara langsung ke rekening Bank Mandiri. Dana masing-masing penerima pada tanggal 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024 dengan total dana sebesar Rp 1.515.000.000.

Lebih lanjut, jaksa ungkap mekanisme penyaluran tersebut berdasarkan ketentuan wajib dilakukan melalui sistem cash transfer ke rekening penerima bantuan, tetapi terdakwa mengubah skema pembayaran tersebut.

"Terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, dari bentuk uang tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu melakukan pemindah bukuan dana bantuan sebesar Rp 1.515.000.000 milik 303 penerima bantuan tanpa persetujuan pemilik rekening," terang jaksa.

JPU mengatakan terdakwa meminta keuntungan sebesar 15% dari total dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat korban bencana. Tindakan tersebut, bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan bantuan disalurkan langsung kepada penerima dan tidak boleh dipotong, dialihkan, maupun diambil hasilnya oleh pihak lain.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025. Akibat perbuatan terdakwa, diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana, Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024, Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Peraturan Bupati Samosir Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polri Kirim 22 Truk Bantuan untuk 40 Ribu Korban Bencana Sumatera"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads