Korupsi Bantuan Bencana Kemensos, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun

Korupsi Bantuan Bencana Kemensos, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 12 Okt 2026 22:19 WIB
Sidang tuntutan Fitri Agust Karo-karo di PN Tipikor Medan, Senin (12/10/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang tuntutan Fitri Agust Karo-karo di PN Tipikor Medan, Senin (12/10/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo dituntut 4 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Fitri Agust Karo - karo dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Samosir, Modana Hutajulu saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Medan, Senin (12/10/2026).

Selain pidana badan, Fitri diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 516 juta lebih dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayar terdakwa Rp 435 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan, apabila setelah putusan memperoleh hukum tetap paling lambat selama sebulan, terdakwa tidak membayar kewajiban tersebut maka diganti pidana pengganti selama 2 tahun penjara," imbuh jaksa Modana.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pelanggaran terhadap bantuan, menghambat bantuan pemerintah dan merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Sementara hal meringankan, bahwa terdakwa Fitri bersifat sopan selama persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman," imbuh jaksa.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum persidangan ditutup, hakim ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun pensehat hukumnya untuk memberikan nota pembelaan (pleidoi) di sidang pekan depan dan sidang ditutup.

Dalam dakwaan, kasus berawal pada 13 November 2023 telah terjadi banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat bencana tersebut terjadi kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi korban bencana, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp 5.000.000 per keluarga dengan total anggaran Rp 1.515.000.000 (Rp 1,5 miliar).

Mekanisme penyaluran tersebut berdasarkan ketentuan wajib dilakukan melalui sistem cash transfer ke rekening penerima bantuan, tetapi terdakwa mengubah skema pembayaran tersebut. Terdakwa melakukan penyaluran bantuan dari bentuk uang tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Lalu melakukan pemindah bukuan dana bantuan sebesar Rp 1.515.000.000 milik 303 penerima bantuan tanpa persetujuan pemilik rekening.
Jaksa menyebut terdakwa meminta keuntungan sebesar 15% dari total dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat korban bencana.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025. Akibat perbuatan terdakwa, diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Menkeu Purbaya Kunjungi Korban Gempa NTT, Beri 1 Truk Sembako"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads