Seorang pria berinisial AS (43) ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Aksi tersebut diduga dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD) pada 2024 hingga September 2026.
Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar Limbong mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 7 Oktober 2026.
"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Patar, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Dugaan pencabulan itu disebut berlangsung selama sekitar dua tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut menimpa korban (13) sejak korban duduk di kelas V SD pada 2024 hingga September 2026," ungkapnya.
Kasus itu terungkap setelah korban mengalami trauma dan merasa ketakutan hingga menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya.
"Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayah kandungnya," jelasnya.
Setelah mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke polisi. Tim Satreskrim Polres Tapteng kemudian menangkap AS di Kecamatan Pinangsori pada Jumat (9/10/2026).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.
"Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan," ujarnya.
Saat ini, AS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng," ucapnya.
Atas perbuatannya AS ditahan di Polres Tapteng terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
