Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap pekerja berinisial C (52) di Batam. Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial dan dilaporkan ke Polsek Sagulung.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial K (45) dan A alias T (54). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Selasa (6/10/2026).
"Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku," kata Riyanto, Rabu (7/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam.
"Saat itu, korban bersama sembilan rekannya disebut hendak meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di Sekupang karena persoalan pembayaran gaji," ujarnya
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik K di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan. Saat berada di lokasi, korban diduga dipaksa membuka telepon selulernya.
"Setelah ditemukan tiket pesawat, K diduga memukul wajah korban," ungkapnya.
Korban juga diduga dipaksa melepas pakaian. Sementara itu, uang hasil kasbon korban sebesar Rp 4,5 juta disebut diambil oleh A alias T.
"Selanjutnya korban dipukul bagian tubuh dan punggungnya menggunakan selang secara berulang kali," ujar Riyanto.
Dalam kondisi terbaring, korban kembali diduga dipukul pada bagian wajah dan ditendang pada paha. A juga diduga kembali memukul wajah korban menggunakan tangan.
Simak Video "Menikmati Pijat Spa dan Perawatan Tubuh untuk Relaksasi di Batam "
(mjy/mjy)