2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Irigasi di Simeulue Ditahan

Aceh

2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Irigasi di Simeulue Ditahan

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 07 Okt 2026 21:22 WIB
Jaksa menahan dua tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan daerah irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue.
Jaksa menahan dua tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan daerah irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Simeulue -

Dua tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan daerah irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue ditahan jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Kasus itu merugikan negara Rp 2,2 miliar.

Kedua tersangka adalah S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019-2025, dan DS merupakan PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh terhitung hari ini hingga 26 Oktober mendatang.

"Penahanan dilakukan sebelum dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya telah diserahkan oleh penyidik Kejati Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue. Menurutnya, keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.

Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang tanah desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

ADVERTISEMENT

Ali menyebutkan, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

"Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian," jelasnya.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar," lanjut Ali.



(agse/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads