Sempat Buron, 2 Perampas HP Bocah 6 Tahun di Batam Ditangkap

Kepulauan Riau

Sempat Buron, 2 Perampas HP Bocah 6 Tahun di Batam Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 21 Jul 2026 13:58 WIB
Kedua pelaku perampasan handphone saat diamankan polisi.
Foto: Kedua pelaku perampasan handphone saat diamankan polisi. (dok. Polsek Sagalung)
Batam -

Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang bocah berusia 6 tahun di kawasan Top 100, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku sempat buron sebelum akhirnya diringkus polisi.

Kedua pelaku berinisial RA (23) dan ME (28) ditangkap Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung di kawasan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung.

"Mereka sempat buron," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut salah satu pelaku berada di kawasan tersebut. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RA.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku pertama, diketahui rekannya sedang berada di sebuah rumah kos di kawasan Tembesi Lestari. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekira pukul 17.58 WIB di depan D'Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.

Saat itu, korban berinisial C datang bersama anaknya, Syamlan Syahputra (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja didekat lokasi kejadian.

"Korban kemudian masuk menemui istrinya, sementara sang anak menunggu di depan tempat kerja ibunya sambil memainkan telepon genggam," ujarnya.

Beberapa saat kemudian, korban kembali menemui anaknya. Bocah tersebut mengaku telepon genggam yang sedang dipegangnya telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal.

"Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Vivo Y21D warna hitam dan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung," ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Keduanya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Sagulung," ujar Anwar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads