Seorang pria berinisial TP (46) diamankan jajaran Polsek Sagulung usai diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun. Korban diketahui merupakan anak angkat pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, kasus ini terungkap pada Jumat (17/4). Saat itu, pelaku tertangkap basah oleh pemilik kos-kosan.
"Pemilik kos melaporkan kepada istri pelaku bahwa pelaku dan korban sedang berada di dalam kamar berdua di atas kasur. Saat itu pelaku dalam keadaan tidak mengenakan pakaian," kata Aris, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar informasi tersebut, ibu angkat korban yang juga merupakan istri pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung," ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban merupakan anak di bawah umur yang telah kehilangan kedua orang tuanya. Korban kemudian diasuh oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan orang tua korban.
"Pelaku merupakan adik dari ayah korban. Kedua orang tua kandung korban telah meninggal dunia, sehingga korban diasuh oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
