detikSumutRabu, 11 Jun 2025 12:21 WIB Maling di Batam Ditangkap saat Dorong Motor Curian Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap RG (19) pelaku pencurian motor. Rekannya melarikan diri. RG, residivis, dijerat hukuman maksimal tujuh tahun.