Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Imran Irdian Saragih, bernama Nur Erdian meminta bebas kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan usai dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa diyakini jaksa telah terbukti secara sah dan bersalah di kasus menerima suap di proyek jaringan internet.
Sidang agenda nota pembelaan (pleidoi) digelar di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/10/2026) sore itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir.
"Saya bersaksi, tidak ada niat dari hati sendiri untuk menggunakan uang tersebut. Uang itu dipakai menutupi biaya kuliah saya," ucap Nur Erdian di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku secara sadar telah menghancurkan nama sendiri, karir dan menyayat hati ibu maupun keluarganya. Bahkan, mencederai nama lembaga.
"Saya menyesal yang mulia, segala kerendahan hati meminta maaf dan akan memperbaiki hidup serta dapat kembali bekerja seperti biasa," tambahnya.
Nur mengatakan akan berjanji tidak akan pernah mengulangi hal yang sama. Ia meminta keadilan serta tidak dihukum.
"Saya minta keadilan dan memohon dibebaskan yang mulia," imbuh Nur Erdian.
Mendengar hal tersebut, hakim Nazir mengatakan tadinya Nur menyesal serta meminta maaf. Lalu, seketika terdakwa meminta bebas dari segala hukuman.
"Tadi mengaku bersalah dan meminta maaf, sekarang minta bebas, berarti anda tidak bersalah?," tanya hakim.
Menanggapi perkataan hakim, Nur Erdian mengatakan dikembalikan kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Nur Erdian tidak sendirian diadili tetapi bersama Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital. Heny dalam persidangan juga meminta agar dibebaskan dari hukuman.
Sebelumnya, Nur Erdian dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi Edwin Anasta Oloan L. Tobing selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Sementara, Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
