Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Imran Irdian Saragih, bernama Nur Erdian dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jaksa, Nur terdakwa Erdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap proyek jaringan internet.
Sidang yang berlangsung di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026) sore itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Nur Erdian selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan," ucap jaksa dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L. Tobing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya Nur Erdian, Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital juga turut dituntut. Terdakwa Heny Afrianti dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pekan depan dan sidang ditutup.
Diakui Walkot Tebing Tinggi
Sebelumnya, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih hadir di PN Medan sebagai saksi pada Senin (3/8/2026) sore. Dalam persidangan Iman mengakui terdakwa Nur Erdian yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut merupakan keponakannya.
"Benar (Nur Erdian) keponakan kandung saya," ucap Iman di persidangan.
Iman mengatakan baru mengetahui tentang peristiwa OTT Polda Sumut yang menangkap Nur Erdian dari berita yang beredar.
"Saya tau tentang kejadian penangkapan setelah dua tiga hari, informasinya diketahui dari berita," ucapnya.
Awal Kasus
Dalam dakwaan, Nur Erdian selaku Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti, selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital, terlibat dalam perbuatan suap dalam pengadaan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta.
Anggaran tersebut untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa Heny diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.
Pada Desember 2025, PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Diketahui sebelumnya, Nur Erdian dan Heny Afrianti menjadi tersangka kasus Operasi Tertangkap Tangan (OTT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut saat Heny menyerahkan uang suap Rp 25 juta ke Nur Erdian.
Dalam OTT itu, petugas juga mengamankan 4 orang. Tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS.
Ketiganya yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang (Kabid). Sementara satu orang dari pihak swasta yang turut diamankan, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.
Simak Video "Video: John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
