Vonis Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun, Begini Respons KPK

Riau

Vonis Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun, Begini Respons KPK

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 05 Okt 2026 14:59 WIB
Sidang Abdul Wahid secara daring di Pengadilan Tinggi Riau.
Foto: Sidang Abdul Wahid secara daring di Pengadilan Tinggi Riau. (dok. Tangkapan Layar YouTube)
Pekanbaru -

Hakim Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis Abdul Wahid 4 tahun penjara atau lebih berat dari putusan di PN Tipikor 2 tahun. Apa kata KPK atas putusan tersebut?

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

KPK menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, KPK masih pikir-pikir atas putusan itu dan akan segera mempelajari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

KPK memandang putusan ini sebagai bagian dari penguatan upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, penanganan perkara ini hendaknya tidak berhenti pada aspek pemidanaan semata. KPK juga mendorong adanya langkah-langkah perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara ini.

"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," ujarnya.

Prinsipnya, penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sementara perbaikan tata kelola menjadi ikhtiar agar perbuatan serupa tidak kembali berulang. Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak yang nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Sebelumnya, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10).

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya sampai di situ saja, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid"
[Gambas:Video 20detik] (ras/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads