Vonis Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Riau

Vonis Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 05 Okt 2026 13:17 WIB
Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Ilustrasi. Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Hakim Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid. Dalam putusan banding hari ini, vonis 2 tahun Abdul Wahid diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10).

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

ADVERTISEMENT

Tak hanya sampai di situ saja, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk.

Abdul Wahid yang hadir secara daring pakai kemeja biru hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis lebih berat. Wahid turut didampingi Panasihat Hukum saat mendengarkan putusan banding.

Sebelumnya Abdul Wahid terjerat kasus 'Jatah Preman' bersama mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Dalam sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Wahid divonis hanya 2 tahun.

Simak juga Video 'Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta':

(ras/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads