Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan secara serentak di enam provinsi.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penindakan tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
"Penegakan hukum dilakukan serentak di enam Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara," kata Mayndra, Minggu (4/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mayndra, operasi penangkapan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak Jumat (2/10/2026). Mereka diduga mempunyai hubungan dengan sejumlah jaringan yang berafiliasi dengan kelompok terorisme.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," tuturnya.
Sebanyak 11 orang yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dari penyelidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya keterkaitan antara para tersangka meski berada di sejumlah wilayah berbeda. Hubungan tersebut diduga dibangun melalui berbagai aktivitas secara daring.
"Khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual," bebernya.
Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka. Penyidik juga tengah memeriksa barang bukti yang disita dalam rangkaian penangkapan tersebut.
"Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain," pungkasnya.
