Palsukan Dokumen Warisan Rp 20 M, Pensiunan Dosen USU Divonis 2 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 30 Sep 2026 20:18 WIB
Foto: Sidang putusan pemalsuan dokumen warisan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/2025). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Pensiunan PNS dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Sudjono divonis selama 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penggunaan surat palsu untuk menguasai harta warisan senilai Rp 20 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026).

Dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman dan lanjut usia berumur 78 tahun.

Menurut hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti sehingga mengakibatkan kerugian.

Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan untuk menyikapi putusan tersebut dalam 7 hari ke depan.

Adapun putusan hukuman yang dijatuhi hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, selama proses persidangan terdakwa tidak ditahan. Namun, ketika nantinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka Sudjono akan langsung menjalani penahanan.

Kasus ini, bermula dari dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengurusan penetapan ahli waris atas almarhum Drs Tasrif Gandhi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa diduga mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, Sudjono diduga membuat sendiri surat pernyataan yang kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kota Matsum III untuk memperoleh cap dan tanda tangan sebelum diajukan sebagai kelengkapan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.



Simak Video "Video: Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai dan Anak Divonis 2 Tahun"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork