Nelayan Aceh Tetap Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Peredaran Kokain 1 Kg

Nelayan Aceh Tetap Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Peredaran Kokain 1 Kg

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 13 Jul 2026 15:39 WIB
Foto : Sidang tuntutan diikuti para terdakwa secara daring (online) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang tuntutan kasus narkoba yang diikuti para terdakwa secara daring (online) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Muhammad Yasir Als Umar, selama 15 tahun penjara di kasus peredaran kokain 1 kg. Namun, terdakwa tidak dibebankan lagi untuk membayar pidana denda sebanyak Rp 200 juta.

Putusan banding tersebut dilihat pada nomor 1972/PID.SUS/2026/PT MDN dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim diketuai Paluko Hutagalung, didampinggi hakim Syamsul Qamar dan Jonner Manik.

"Menerima permohonan banding dari advokat terdakwa yang diajukan banding, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 223/Pid.Sus/ 2026/PN Mdn tanggal 20 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana denda. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama15 tahun penjara," dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan PT Medan tidak jauh berbeda dengan vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya Yasir dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 190 hari kurungan. Kini, PT Medan tetap menghukum Yasir selama 15 tahun tetapi denda yang dijatuhi dihilangkan.

ADVERTISEMENT

Dua lembaga memberikan putusan yang tidak jauh berbeda, hanya terletak pada denda. Putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara dan denda Rp1miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yakni Muhammad Yasir Als Umar dan Sarboini Als Boy divonis 15 tahun penjara serta denda 200 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Meskipun seperti itu, hanya Yasir yang mengajukan banding.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads