Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Amry KS Pelawi berhasil. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amry tidak terbukti bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut tertera pada nomor perkara PK Nomor 5121 PK/Pid.Sus/2026 yang sidangnya digelar pada Jumat (11/9/2026) lalu. Dalam amar putusanya, majelis hakim ketua Jupriyadi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari terpidana Amry KS Pelawi, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026," dikutip dari salinan putusan MA, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah |
Hakim menyatakan terpidana Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.
"Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," dikutip putusan MA.
Sementara itu, Amry KS Pelawi mengatakan bersyukur karena Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakan tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Karo dan amar putusan PN Medan.
"Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu, apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembuatan profil desa dan website," ucap Amry dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
