Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mengajukan banding atas putusan bebas Amsal Sitepu. Putusan Amsal Sitepu pun kini berkekuatan hukum tetap tidak dapat digugat dan dinyatakan sudah inkrah.
Putusan inkrah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman.
"Sudah inkrah," ucapnya kepada detikSumut, Selasa (14/4/ 2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi mengatakan JPU tidak mengajukan banding atas putusan Amsal Sitepu.
"Iya tidak mengajukan banding," imbuhnya.
Rizaldi juga mengatakan alasan JPU dari Kajari Karo, tidak mengajukan banding karena berdasarkan ketentuan di KUHP dan KUHAP yang baru kasus yang diputus bebas tidak bisa banding.
"Di KUHP dan KUHAP yang baru mengatur perkara yang diputus bebas tidak bisa banding. Kita juga dengar waktu di RDP dengan Komisi 3 mereka bilang jaksa tidak bisa melakukan kasasi dan banding," tambah Rizaldi.
Ia juga membenarkan putusan Amsal Sitepu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (sudah inkrah)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut diatas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.
(nkm/nkm)











































