Ponakan Walkot Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Suap Jaringan Internet

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 28 Sep 2026 21:19 WIB
Foto: Sidang tuntutan kasus suap jaringan internet di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (28/9/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Imran Irdian Saragih, bernama Nur Erdian dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jaksa, Nur terdakwa Erdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap proyek jaringan internet.

Sidang yang berlangsung di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026) sore itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Nur Erdian selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan," ucap jaksa dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L. Tobing.

Tidak hanya Nur Erdian, Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital juga turut dituntut. Terdakwa Heny Afrianti dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pekan depan dan sidang ditutup.

Diakui Walkot Tebing Tinggi

Sebelumnya, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih hadir di PN Medan sebagai saksi pada Senin (3/8/2026) sore. Dalam persidangan Iman mengakui terdakwa Nur Erdian yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut merupakan keponakannya.

"Benar (Nur Erdian) keponakan kandung saya," ucap Iman di persidangan.

Iman mengatakan baru mengetahui tentang peristiwa OTT Polda Sumut yang menangkap Nur Erdian dari berita yang beredar.

"Saya tau tentang kejadian penangkapan setelah dua tiga hari, informasinya diketahui dari berita," ucapnya.



Simak Video "Video: John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M"

(mjy/mjy)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork