Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Ghazali Rahman, dihadirkan sebagai saksi dalam pekara dua terdakwa kasus Operasi Tertangkap Tangan (OTT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Sidang berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa yakni Nur Erdian sebagai Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital.
"Saya Ghazali Rahman sebagai Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi (hari ini sebagai saksi )," ucap Ghazali di persidangan, Senin (20/7/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghazali juga mengaku, saat penganggaran tersebut ia juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ia saya selaku PA dan PKK, tugas saya membuat komitmen dan melihat pelaksanaan pekerjaan. Saat itu, saya minta ke Kabid yang mengurusnya," imbuhnya.
Mendengarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Tebing Tinggi bertanya apa yang dia tau terkait proyek jaringan internet yamg menjerat kedua terdakwa.
Kadis Kominfo mengatakan, tidak tau terkait teknis proyek jaringan internet tersebut karena saat menjabat masuk di pertengahan.
"Untuk teknis, saya tidak tau karena saat itu saya menjabat dipertengahan," ucapnya.
Saat ini, persidangan masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi - saksi sekitar 12 orang di persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Dua tersangka kasus Operasi Tertangkap Tangan (OTT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut mulai diadili. Kedua terdakwa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini.
Dalam pekara ini, kedua terdakwa yakni Nur Erdian, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.
"Nur Erdian selaku penerima suap yang menjabat sebagai kepala sub bagian di Dinas Kominfo dan selaku pemberi suap bernama Heny Afrianti dari pihak swasta, dari PT Whiz Digital," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing di ruang sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (8/7/2026).
