Walkot Tebing Tinggi Akui Terdakwa OTT Suap Jaringan Internet Keponakannya

Walkot Tebing Tinggi Akui Terdakwa OTT Suap Jaringan Internet Keponakannya

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 03 Agu 2026 19:40 WIB
Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih saat bersaksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026)
Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih saat bersaksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026) (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, mengaku terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara, Nur Erdian ialah keponakannya. OTT itu terkait suap pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran
Rp 840 juta.

Hal tersebut diungkapkan Iman, ketika dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026) sore.

"Benar (Nur Erdian) keponakan kandung saya," ucap Iman di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan mengetahui tentang peristiwa OTT Poldasu yang menangkap keponakannya dari berita yang beredar.

"Saya tau tentang kejadian penangkapan setelah dua tiga hari, informasinya diketahui dari berita," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Iman mengatakan, keponakanya Nur Erdian sebelumnya bertugas di Kasubag bagian umum. Setelah itu, Nur Erdian diangkat menjadi Plt Kabid Kominfo Tebing Tinggi.

"Sebelum di Kominfo, Nur Erdian bertugas di bagian Kasubag bagian umum. Kemudian menjabat sebagai Plt Kabid Kominfo Kota Tebing Tinggi," tambah Iman.

Iman menegaskan, meskipun terdakwa dipindahkan ke Plt Kabid tidak ada permintaan dalam jabatan tersebut. Ia sampaikan karena ada kekosongan jabatan di Kominfo hingga Nur Erdian dipindahkan.

"Tidak ada permintaan karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita perlukan karena dia punya kemampuan. Jadi dia punya dua jabatan," tambahnya.

Iman mengatakan jabatan tersebut masih dibenarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku karena satu defenitif dan satu lagi sebagai Plt.

Disamping itu, Iman juga mengatakan dalam pemenang pengadaan jaringan internet Kota Tebing Tinggi tidak ada kaitannya dengan Walikota.

"Untuk pemenang pengadaan, walikota tidak mengurusi sesuai dengan ketentuan. Saya tidak berwenang untuk menentukan pemenang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa yakni Nur Erdian, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital

Diketahui, OTT suap tersebut terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.

PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung. Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads