Jaksa Banding Vonis Bebas Pensiunan Jenderal di Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Jaksa Banding Vonis Bebas Pensiunan Jenderal di Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 25 Agu 2026 17:01 WIB
Sidang putusan bebas kasus smartboard di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam
Sidang putusan bebas kasus smartboard di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Tebing Tinggi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto. Terdakwa dinyatakan hakim tidak bersalah di korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) 2024 di Tebing Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi mengatakan JPU melakukan upaya hukum banding terhadap perkara yang diputus bebas tersebut.

"Perkara vonis bebas terdakwa Bambang, jaksa menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkannya status barang bukti oleh majelis hakim. Sementara, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, jaksa juga mengajukan banding," ujar Rizaldi kepada detikSumut, Selasa (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kemungkinan upaya hukum banding diterima atau ditolak, Rizaldi menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat banding.

"Masalah diterima atau ditolak hakim, itu kewenangan mereka," pungkas Rizaldi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto yang merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak ada bukti melakukan tindakan korupsi.

Sidang agenda putusan dipimpim hakim Asad Rahim Lubis. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di persidangan.

Majelis hakim membebaskan terdakwa yang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra dari seluruh dakwaan penuntut umum. Hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim As'ad.

Putusan bebas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi Christian Bonardo. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bambang dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, JPU menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sementara, dalam perkara yang sama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads