Residivis berinisial MTH (54) nekat menjambret pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Pria tersebut ditangkap mengenakan baju loreng TNI dan mengancam korban dengan pisau.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M Ruslan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, korban berinisial ER (12) baru saja diantar ayahnya ke sekolah bersama adiknya, kemudian didatangi pelaku menggunakan senjata tajam dan merampas (jambret) ponsel korban.
"Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau dan merampas (Jambret) satu unit ponsel merek Samsung. Adik korban kemudian langsung berteriak 'jambret'," kata Ruslan kepada detikSumut, Minggu (27/9/2026).
Mendengar teriakan tersebut, ayah korban yang sedang memarkirkan sepeda motor langsung mengejar pelaku bersama warga.
"Ayah korban bergegas keluar dan langsung mengejar pelaku," ujarnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran warga sekitar dan ayah korban hingga kawasan Pajak Bengkawan, Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan melompat ke sungai dan berhasil kabur.
"Kejar-kejaran sempat berlangsung hingga area pasar Bengkawan, pelaku meloloskan diri dari kejaran warga dan pihak keluarga korban, pelaku nekat melompat ke sungai," jelasnya.
Ayah korban kemudian membuat laporan polisi pada Jumat (25/9/2026) sore, Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/224/IX/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. MTH akhirnya diketahui berada di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Polisi bergerak ke lokasi dan menangkap MTH. Saat ditangkap, pelaku masih mengenakan kaus loreng TNI. Dia kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,tim bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
MTH diketahui merupakan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui telah menjambret pelajar tersebut.
Pelaku juga ternyata baru bebas dari penjara pada 19 September 2026, atau dua hari sebelum aksi penjambretan tersebut.
"Pelaku yang baru bebas dari penjara beberapa hari tersebut mengakui seluruh perbuatannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, MTH dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Simak Video "Video: Residivis di Gorontalo Curi Motor Modus Lamar Kerja, Ditangkap di Tomohon"
(afb/afb)