Komisi XIII DPR Minta Suami ASN Cabuli Bocah di Tanjungbalai Dihukum Maksimal

Komisi XIII DPR Minta Suami ASN Cabuli Bocah di Tanjungbalai Dihukum Maksimal

Finta Rahyu - detikSumut
Sabtu, 25 Jul 2026 13:06 WIB
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso
Foto: Sugiat Santoso (Dok. Istimewa/Gerindra)
Medan -

Polisi menetapkan suami dari guru ASN di Tanjungbalai inisial D (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial ARM (12). Komisi XIII DPR RI meminta pelaku untuk diberi hukuman maksimal.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan kekerasan seksual pada anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, kasus pencabulan yang dialami korban ARM adalah ancaman keselamatan terhadap anak. Untuk itu, pelaku harus diberi hukuman maksimal.

"Kasus di Tanjungbalai ini adalah bukti nyata bahwa ancaman terhadap keselamatan anak ada di sekitar kita. Tidak ada ruang kompromi, mediasi, apalagi kata damai untuk pelaku kekerasan seksual anak. Predator anak harus dijerat hukum maksimal karena orang-orang seperti ini bisa menghancurkan masa depan anak bangsa adalah musuh publik," kata Sugiat, Sabtu (25/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiat menyebut pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Dia memastikan seluruh proses hukum kasus tersebut akan berjalan secara transparan dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

"Kepolisian dan kejaksaan jangan ragu menerapkan pasal-pasal terberat dalam UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika dalam penyidikan terbukti ada unsur pemberatan atau korban lebih dari satu, aparat wajib mempertimbangkan hukuman tambahan termasuk sanksi kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku ke publik agar ada efek jera yang nyata," jelasnya.

Selain itu, dia meminta LPSK dan KPAI untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban. Sugiat juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menyebarkan identitas atau foto korban.

"LPSK dan KPAI tidak boleh bekerja lambat atau menunggu administrasi formal. Korban dan keluarganya harus segera mendapatkan pengawalan fisik, bantuan psikologis penuh, serta perlindungan dari potensi intimidasi di lapangan dan memastikan tidak ada kerentanan trauma jangka panjang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan puluhan warga yang mendatangi rumah salah seorang ASN di Tanjungbalai. Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sadam Husein mengatakan aksi tersebut terjadi pada Rabu (22/7) malam.

Menurutnya, warga ramai-ramai mendatangi rumah tersebut setelah beredar informasi mengenai dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Polisi kemudian menyelidiki peristiwa iti dan menetapkan D sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. D merupakan suami dari guru ASN yang rumahnya digeruduk oleh puluhan warga.

"Terlapor D sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (24/7).

Ruslan mengatakan penyidik masih terus mendalami terkait kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka, hingga saksi ahli psikologi.



(fnr/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads