Komplotan Perampok Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, Minta Tebusan Uang

Komplotan Perampok Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, Minta Tebusan Uang

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Sabtu, 14 Mar 2026 23:31 WIB
Para korban saat membuat laporan  ke Polres Tanjung Balai, didampingi perangkat Desa
Foto: Para korban saat membuat laporan ke Polres Tanjung Balai, didampingi perangkat Desa (dok. Staf Desa Pertahanan)
Tanjungbalai -

Komplotan perampok yang membawa senjata api dan senjata tajam menyekap sepuluh pemuda serta meminta uang tebusan di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Para pelaku kemudian ditangkap warga.

Hamdan Tambunan, staf Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengatakan peristiwa perampokan tersebut bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, sekelompok pemuda sedang duduk di kawasan Ujung Tanjung.

"Awalnya mereka duduk-duduk menunggu sahur. Biasalah, namanya anak muda saat bulan puasa," ujarnya saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Sabtu (14/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara tiba-tiba datang sekelompok perampok yang membawa senjata api dan senjata tajam, lalu menodongkan senjata tersebut kepada para korban. Setelah itu, komplotan tersebut menculik para pemuda tersebut.

Sebagian sepeda motor dan telepon seluler milik korban turut diambil oleh para pelaku.

ADVERTISEMENT

"Sepeda motor ada yang ditinggal, ada juga yang dibawa. Telepon seluler korban dibawa pelaku," ujarnya.

Tidak sampai di situ, para pelaku menyandera korban dan meminta uang tebusan kepada para korban agar mereka bisa pulang dengan selamat. Karena takut, para korban kemudian berusaha bernegosiasi dengan pelaku dan menyanggupi permintaan uang tebusan sebesar Rp 5 juta.

Namun, saat hendak mengambil uang tebusan tersebut, salah satu korban bernama Nashruddin (19) melompat dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Ketika menuju Sungai Payang untuk mengambil uang Rp5 juta, uangnya belum sempat diberikan. Korban melompat dari kendaraan lalu meminta bantuan warga. Para pelaku kemudian diamankan masyarakat dan diserahkan ke Polres Tanjungbalai," jelasnya.

Tiga pelaku yang diamankan warga berinisial NA (19), DR (17), dan RI (19). Ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai.

Korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai dengan didampingi staf Kantor Kepala Desa Pertahanan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026. Setelah ditelusuri, para pelaku diduga dibekingi oleh seorang perwira polisi berpangkat Kompol.

"Karena dengar kabar abang pelaku polisi (pangkat Kompol), ini agak keras lawan orang (korban) ," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini para korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai. Tiga orang yang diamankan berinisial NA, DR, dan RA, sementara dua orang lainnya masih dalam penyelidikan.

"Korban awalnya duduk bersama temannya yang berjumlah sepuluh orang. Setelah itu, para pelaku menodongkan pisau ke paha kiri pelapor serta menendang dada kiri korban menggunakan lutut. Pelaku kemudian mengambil telepon seluler dan sepeda motor milik korban," jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan seorang perwira polisi dalam kasus ini, pihak kepolisian belum mengetahui hal tersebut, tetapi akan melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads