Sebuah video yang menampilkan diduga aksi pungutan liar (pungli) kembali terjadi di kawasan wisata Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
Dalam video yang dilihat detikSumut, Minggu (27/9/2026), terlihat seorang pengendara sepeda motor hendak melintas di kawasan wisata pemandian air hangat Sidebuk-debuk. Pengendara tersebut kemudian dihentikan seorang pemuda yang mengenakan jaket merah, dan diminta uang retribusi yang diduga ilegal.
Awalnya, pengendara tersebut menanyakan soal pungli di lokasi wisata tersebut. Pengendara itu mengatakan sebelumnya mendapat informasi bahwa sudah tidak ada lagi pungli di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemuda tersebut mengatakan bahwa sebelumnya memang tidak ada pungutan, tetapi saat ini kembali diterapkan. Dia menyebut bahwa pungutan kembali dilakukan di dua desa, sembari pemuda itu meminta uang sebesar Rp 20 ribu kepada pengendara dengan dalih sebagai retribusi wisata.
Namun, pengendara di dalam video mengaku khawatir akan kembali dimintai uang setelah membayar retribusi tersebut. Pengendara itu menduga akan ada pungutan lainnya di beberapa titik.
"Nanti diminta lagi di sana," ucap pengendara dalam video tersebut.
Namun pemuda berjaket merah itu mengatakan bahwa pungutan hanya dilakukan sekali. Dia pun menjanjikan akan mengantar pengendara sampai ke lokasi pemandian yang dituju.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha yang dikonfirmasi soal video yang beredar membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026).
"Iya, viral lagi. Hari Sabtu kejadiannya, dugaan pungli tersebut," ucap Pedoman kepada detikSumut.
Pedoman mengatakan pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait video viral dugaan pungutan liar tersebut.
"Sedang kita selidiki ini," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pungutan yang tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian pun akan menindak tegas jika ditemukan praktik pungli di lapangan.
