Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, ternyata menjadi korban penganiayaan sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi menetapkan dua pria berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto yang sebelumnya disebut tewas setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo melansir detikSulsel, Sabtu (26/9/2026).
Penetapan D dan P sebagai tersangka dilakukan setelah Polda Papua Barat menggelar perkara terkait kematian Yanto. Gelar perkara tersebut merujuk pada laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat pada Jumat (25/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.
Trihadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang mengacu pada fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Yanto Indorway dilaporkan hilang di wilayah Pegunungan Arfak. Presenter TVRI Papua Barat itu kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah sebelumnya diduga terseret derasnya arus Sungai Memti.
"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan, Senin (27/7).
Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 11.05 WIT. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian selama sembilan hari. Setelah melalui proses pencarian tersebut, Yanto akhirnya ditemukan pada Senin (27/7) dalam kondisi meninggal dunia.
