Pria di Jambi Siram Air Keras ke Istri Siri hingga Tewas

Regional

Pria di Jambi Siram Air Keras ke Istri Siri hingga Tewas

Dimas Sanjaya - detikSumut
Sabtu, 26 Sep 2026 13:41 WIB
Ilustrasi air keras
Ilustrasi air keras. (Foto: Getty Images/iStockphoto/victorass88).
Jambi -

Pria inisial S (56) di Kota Jambi, Jambi, menyiram istri sirinya dengan air keras hingga meninggal dunia diduga karena sakit hati. Pelaku lalu ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melansir detikSumbagsel, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026), malam, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa tidak tertolong.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan pernikahan siri. Pelaku sakit hati sehingga nekat melakukan penyiraman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut dilatarbelakangi motif asmara atau sakit hati. Pelaku diduga cemburu dan tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar, tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku, sehingga nekat melakukan penyiraman air keras kepada korban," kata Taroni, Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

Saat disiram air keras tersebut, korban meminta pertolongan ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis. Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, mata, dan bahu akibat disiram cairan kimia berbahaya.

"Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong," ungkapnya.

Atas hal tersebut, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan. Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan, melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu pasang sandal swallow warna hijau putih, satu buah helm GM warna pink milik korban, pakaian baju dan celana milik korban, surat keterangan kematian, hingga surat hasil Visum Et Repertum (VER).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang menegaskan, Polresta Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia.

"Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini," pungkasnya.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads