
Gelap Mata Tukang Becak di Cirebon Usai Poligami Ketahuan Istri Pertama
Seorang tukang becak di Cirebon menganiaya istri sirinya dengan senjata tajam setelah korban ingin mengakhiri hubungan. Korban mengalami luka serius dan dirawat
Seorang tukang becak di Cirebon menganiaya istri sirinya dengan senjata tajam setelah korban ingin mengakhiri hubungan. Korban mengalami luka serius dan dirawat
Emi Lailatul Uzlifah dituntut 1 tahun penjara karena menggunakan KTP, KK dan surat kematian palsu untuk mengurus isbat atau pengesahan nikah.
Seorang istri di Sumenep berinisial S (56) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia menganiaya istri siri suaminya.
Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat demi menguasai warisan suaminya yang meninggal. Emi menampik tuduhan tersebut.
Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat dengan suami yang meninggal. Emi ingin menguasai warisan mendiang Rp 2 miliar.
Pria berinisial MA (22) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap usai menganiaya istri sirinya DL (27) gegara persoalan password handphone (HP).
Pria berinisial ZA (38) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, membacok istri sirinya, IR (40) pakai parang gegara sakit hati ditinggalkan di tempat kerja.
Seorang wanita berinisial AS mengaku sebagai istri siri oknum polisi di Jambi berinisial Bripka M. Ia mengaku dipaksa menggugurkan kandungan oleh Bripka M.
Oknum Polisi berinisial Ipda SA (42) di Polresta Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39).
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus cekcok berujung pembacokan di Pujon, Malang. Tersangka adalah S yang membacok NH dan LF.