3 Eks Pejabat Inalum Banding Usai Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Aluminium Alloy

3 Eks Pejabat Inalum Banding Usai Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Aluminium Alloy

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 25 Sep 2026 23:11 WIB
Sidang putusan para terdakwa dibacakan satu persatu di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam
Sidang putusan para terdakwa dibacakan satu persatu di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menempuh upaya hukum banding setelah divonis 7 tahun penjara. Ketiganya banding usai divonis hakim bersalah.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah di korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih.

Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diketahui dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Dalam berkas perkara, para terdakwa mengajukan banding sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Batu Bara sebagai terbanding.

"Pembanding Dante Sinaga, Joko Susilo, Oggy Achmad Kosasi dan terbanding jaksa Ichan Aulia Batubara," dikutip dari SIPP PN Medan, Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, tanggal permohonan banding terlampir pada Kamis 17 - 18 September 2026 yang didaftarkan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Dalam perkara ini, selain para terdakwa di atas, ada terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT PASU, DJoko Sutrisno juga mengajukan banding.

Sebelumnya, tiga pejabat Inalum tersebut divonis masing - masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Sementara, Djoko Sutrisno divonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan.

Selain pidana badan, Djoko juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila putusan tersebut memproleh kekuatan hukum tetap, UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupinya.

Apabila harta terdakwa tidak mencukupi menutupi UP, maka akan diganti dengan hukuman pengganti kurungan penjara selama 1095 hari.

Menurut hakim, para terdakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads