Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno divonis 14 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2018-2024 kepada PT PASU yang merugikan keuangan negara Rp 141 miliar lebih.
Sidang agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Asad Rahim Lubis. Putusan dibacakan di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
"Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan," ucap hakim Asad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila putusan tersebut memproleh kekuatan hukum tetap, UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupinya.
"Apabila harta terdakwa tidak mencukupi menutupi UP, maka akan diganti dengan hukuman pengganti kurungan penjara selama 1095 hari," ujar hakim Asad.
Setelah mendengarkan putusan, hakim Asad memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk pikir - pikir selama 7 hari kedepan menerima putusan atau banding.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara. Sebelumnya jaksa menuntut Djoko Sutrisno selama 16 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 180 hari kurungan.
Selain pidana badan, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta benda disita jaksa untuk menutupi UP.
Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka akan diganti dengan pidana pengganti kurungan selama 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yakni, mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Ketiganya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
